Friday 9 December 2016

Fatwa Mui Forex En Línea

Dulú se levantó y se levantó en un empujón. Tapi setelah baca daribeberapa sumber seperti foro forex dan blog sperti ini memang cukup membantu jadi membuat saya tau apakah comercio di forex itu halal atau tidak. Untuk trading pun juga saya sendiri menggunakan akun intercambio libre dari OctaFx. Katanya yang bikin haram itu karena intercambiar ini juga. Dan saya sendiri juga nggak tau intercambiar ini dihitung dari mana, berdasarkan apa. Mudah-mudah sukses dalam bertrading dan semakin yakin que paham tentang forex. Dengue yang ditawarkan OctaFX terutama pada akun Micro yang saya gunakan memang terdapat fasilitas intercambio libre, hal ini semakin palabra de la ley y la ley de dalam menjalankan kegiatan comercio yang saya lakukan. OctaFX benar-benar memberikan pelayanan dan fasilitas yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan dalam comercio terutama bagi musulmanes yang harus mengikuti aturan-aturan yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader Di Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Comercio Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima El peny del menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada diceangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli salam itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam el aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkán sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangán penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskán atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, sebagainya dan, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA QUE ASA DAN SAHAM Yang dimaksud dengan el valor adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh idee dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, ugna, masing-masing (kurs adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang asing) Misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al., Ekonomi dan Koperasi, Yakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis malpun antar mata uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dalam urf tijari (tradición perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah (en español) tela tela tela tela............. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (Albaidah de Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks musulmanes dari Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat musulmanes, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vio bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat musulmán dari Abu Said al-Khudri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmanes dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi de Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Mar. 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata, sa, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuación Asing 1. Transaksi SPOT, yayu transaksi pembélian dan penjualan valuta asing untuk penyeraan pada saat itu (sobre el mostrador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi HACIA ADELANTE, el transaksi pembelian de los yanuts de los penjualan del yang de los yang de los yang del nilainya del danta de la nube del ditetapkan del pata de la soda de la mariposa del antara 2x24 del diberlakukan y del diberlakukan de la novedad. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk adelante acuerdo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). 4. Transaksi OPCION YAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 m DEWAN syariah NASIONAL - Majelis ULAMA INDONESIAbeBisnis LAH - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia alias MUI (kependekannya) adalah Wadah atau Majelis párrafo ulemas, zuama dan cendikiawan musulmanes de Indonesia Untuk menyatukan gerak dan Langkah UMAT Islam Indonesia mewujudkan dentro Cita-cita bersama Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggal 26 de julio de 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan penting bagi pemerintah Indonesia, yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat islam indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT, miembro de la familia fatwa mengenai Masalah beragama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Fatwa MUI tentang Negociación Forex atau Fatwa MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia N °: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan unguk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. segundo. Bahwa dalam urf tijari (tradición perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antar satú bentuk dengan bentuk lainnya. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah (en español) tela tela tela tela................ . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukán atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak). (HR al-Baihaqi dan ibnu majah dan dinilai shahih oleh ibnu hibban). 3. Hadits Nabi riwayat musulmanes, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dengan teks musulmanes dari Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: Jual lah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma Dan garam dengan garam dengan syarat harus sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai. 4. Hadits Nabi riwayat musulmán, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual beli emas dengan perak adalá riba kecuali dilakukan secara tunai. 5. Hadits Nabi Riwayat musulmanes dari Abu Said al-Judri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS EMAS kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambah sebagian atas sebagian de Más janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian Yang lain, dan janganlah, menjual, emas, perak, tersebut, yang, tidak, tunai, dengan, tunai. 6. Hadits Nabi riwayat musulmanes dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadits Nabi Riwayat Tarmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian de Dapat dilakukan dengan diantara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang. 8. Ijma, Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. USS / 2/878 2. Pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H / 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli Mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau Untuk berjaga-Jaga (Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara Tunai ( a-taqabudh) 4. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan je de calificación Tukar (Cotización) yang berlaku pada Saat transaksi dan secara Tunai Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing Untuk penyerahan pada Saat UIT (Sobre el contador) atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi FOWARD yayu transaksi pembelian dan penjualan yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Mermelada súper satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adala harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahan nya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward acuerdo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari Lil hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjual valas yang sama dengan harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. OPCIÓN Transaksi yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung más sin respuesta (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia Oke, itulah bunyi dan lengkapnya Fatwa MUI tentang Negociación de Forex. Semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semen keraguan menghilang dan feliz comercio. Terimakasih, ganancia salam salam sukses buat semuanya.


No comments:

Post a Comment